Selasa, 08 Januari 2013

COSO


COSO kepanjangannya Committee of Sponsoring Organizations of the Treadway Commission. Coso adalah suatu inisiatif dari sektor swasta yang dibentuk pada tahun 1985. Tujuan utamanya adalah untuk mengidentifikasikan faktor-faktor yang menyebabkan penggelapan laporan keuangan dan membuat rekomendasi untuk mengurangi kejadian tersebut.
Coso disponsori dan didanai oleh 5 asosiasi dan lembaga akuntansi profesional yaitu American Institute of Certified Public Accountans (AICPA), American Accounting Association (AAA), Financial Executives Institute (FEI), The Institute of Internal Auditors (IIA), dan The Institute of Management Accountans (IMA). Walaupun disponsori oleh 5 profesional association, tapi pada dasarnya komisi ini bersifat independen dan orang-orang yang duduk didalamnya berasal dari bergam kalangan seperti industri, akuntan publik, bursa efek dan investor.
Menurut COSO framework, Internal control terdiri dari 5 komponen yaitu :
1.      Control Environment
Lingkungan pengendalian memberikan nada pada suatu organisasi, mempengaruhi kesadaran pengendalian para anggotanya. Ligungan pengendalian merupakan dasar dari komponen Pengendalian Internal lainnya, memberikan disiplin dan struktur. Adapun faktor pengendalian lingkungan yaitu :
·         Integritas, nilai etika dan kemampuan orang-orang dalam entitas
·         Filosofi manajemen dan gaya operasi
·         Cara manajemen untuk menentuka wewenang dan tanggung jawab
2.      Risk Assessment
Risk assessmenta adlah proses mengidentifikasi dan menganalisis resiko-resiko yang releva dalam pencapaian tujuan, membentuk sebuah basis untuk menentukan bagaimana resiko dapat diatur. Seluruh entitas menghadapi berbagai macam resiko dari luar dan dalam yang harus ditaksir. Syaratnya adalah penegakan tujuan, yang terhubung antara tingkatan yang berbeda, dan konsisten secara internal.
3.      Control Activities
Control activities adalah kebijakan dan prosedur membantu meyakinkan manajemen bahwa arahannya telah dijalankan. Hal itu juga membantu meyakinkan bahwa tindakan yang dperlukan telah diambil dalam menghadapi resiko sehingga tujuan entitas dapat tercapai.
4.      Information and Communication
Informasi yang bersangkutan harus didefinisikan, tergambar dan terkomunikasi dalam sebuah form dan timeframe yang memungkinkan orang-orang menjalankan tanggung jawabnya. Sistem informasi menghasilkan laporan, yang berisi informasi operasional, finansal, dan terpenuhinya keperluan sistem yang membuatnya untuk menjalankan dan mengendalikan bisnis. Informasi dan  komunikasi tidak hanya menghadapi data-data yang dihasilkan internal, tetapi juga kejadian eksternal, kegiatan dan kondisi yang diperlukan untuk memberikan informasi dalam rangka pembuatan keputusan bisnis dan laporan ekternal. Seluruh personal harus menerima dengan jelas pesan dari manajemen teratas bahwa pengendalian tanggung jawab diambil dengan serius. Mereka juga harus mengerti peran mereka dalam sistem pengendalian internal serta memiliki niat untuk mengkomunikasikan informasi yang signifikan kepada atasannya.
5.      Monitoring
Sistem pengendalian internal perlu diawasi, sebuah proses untik menentukan kualitas performa sistem dari waktu ke waktu. Proses ini terselesaikan melalui kegiatan pengawasan yang berkesinambungan, evaluasi yang terpisah atau kombinasi dari keduanya. Kegiatan ini termasuk manajemen dn supervisi yang reguler, dan keiatan lainnya yang dilakukan personel dalam menjalankan tugasnya. Luas dan frekuensi evaluasi terpisah akan tergantung pada terutama penaksiran resko dan efektifnya prosedur monitoring yang sedang berlangsung/ ketergantungan sistem pengendalian harus dilaporkan kepada atasan, dengan masalah yang serius juga dilaporkan kepada manajemen teratas dan dewan direksi.
http://mukhsonrofi.files.wordpress.com/2008/10/coso1.jpeg
Tahun 2004, Coso mengeluarkan report “Enterprise Risk Management- Integrated Framework”, sebagai pengemban Coso framwork diatas. Ada 8 komponen dalam Enterprise Risk Management yaitu :
·         Internal environment
·         Objective setting
·         Event identification
·         Risk assessment
·         Risk respon
·         Control activities
·         Information and communication
·         Monitoring
http://dianechristina.files.wordpress.com/2012/10/coso_erm7.gif

Kamis, 27 Desember 2012

PP Nomor 82 tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik



Hubungan Sistem Informasi Akuntansi dengan UU No 11 tahun 2008
Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
PP Nomor 82 tahun 2012

                        Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengamanatkan pengaturan lebih lanjut dalam peraturan pemerintah, yaitu pengaturan mengenai Lembaga Sertifikasi Keandalan sebagaimana dimaksud yaitu Sertifikasi Keandalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup pemeriksaan terhadap informasi yang lengkap dan benar dari Pelaku Usaha beserta Sistem Elektroniknya untuk mendapatkan Sertifikat Keandalan. Sertifikat Keandalan bertujuan melindungi konsumen dalam Transaksi Elektronik. Profesional lain yang dapat turut serta dalam pembentukan Lembaga Sertifikasi Keandalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi profesi akuntan dan yang lainnya. Akuntan yang baik adalah akuntan yang mampu bekerja sesuai dengan keahliannya dan handal dalam setiap mengerjakan transaksi yang sedang dikerjakannya.
                        Tanda Tangan Elektronik dan identitas juga menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik. Persetujuan Penanda Tangan terhadap Informasi Elektronik yang akan ditandatangani dengan Tanda Tangan Elektronik wajib menggunakan mekanisme afirmasi atau mekanisme lain yang memperlihatkan maksud dan tujuan Penanda Tangan untuk terikat dalam suatu Transaksi Elektronik. Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2).
                        Penyelenggaraan Transaksi Elektronik oleh Instansi atau oleh pihak lain yang menyelenggarakan layanan publik sepanjang tidak dikecualikan oleh Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan penyelenggaraan Transaksi Elektronik dalam lingkup publik lainnya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal menggunakan Sertifikat Elektronik, penyelenggaraan Transaksi Elektronik dalam lingkup publik wajib menggunakan jasa penyelenggara sertifikasi elektronik Indonesia yang sudah tersertifikasi sehigga transaksi tersebut dapat dipercaya.
                        Penyelenggaraan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3), kewajiban penempatan pusat data dan pusat pemulihan bencana di wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh Instansi Pengawas dan Pengatur Sektor terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah berkoordinasi dengan Menteri.
                        Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik wajib menerapkan tata kelola yang baik dan akuntabel. Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan rekam jejak audit terhadap seluruh kegiatan Penyelenggaraan Sistem Elektronik. Rekam jejak audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk keperluan pengawasan, penegakan hukum, penyelesaian sengketa, verifikasi, pengujian, dan pemeriksaan lainnya.
                        Penyelenggara Agen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2), Agen Elektronik wajib memuat atau menyediakan fitur dalam rangka melindungi hak pengguna sesuai dengan karakteristik Agen Elektronik yang digunakannya. Penyelenggara Agen Elektronik wajib menyusun dan melaksanakan metode dan prosedur untuk melindungi dan merahasiakan integritas data, catatan, dan informasi terkait Transaksi Elektronik, memiliki prosedur penanganan kejadian tak terduga yang cepat dan tepat untuk mengurangi dampak suatu insiden, penipuan, dan kegagalan Sistem Elektronik dan sebagainya.
                        Setiap Instansi, Orang, Badan Usaha, dan masyarakat berhak memiliki Nama Domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama. Nama Domain dikelola oleh Pemerintah dan masyarakat. Keberadaan Nama Domain sesungguhnya lahir pada saat suatu nama itu diajukan dan diterima pendaftarannya oleh sistem pencatatan Nama Domain. Sistem tersebut merupakan alamat internet global dimana hierarkis dan sistem pengelolaan Nama Domain mengikuti ketentuan yang dikeluarkan oleh institusi yang berwenang, baik nasional maupun internasional.
Penyelenggara Sistem Elektronik menjamin setiap komponen dan keterpaduan seluruh Sistem Elektronik beroperasi sebagaimana mestinya. Komponen Sistem Elektronik meliputi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, tenaga ahli, tata kelola, dan pengamanan. Peraturan Pemerintah ini mengatur kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik pada umumnya dan Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik. Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik, antara lain diwajibkan untuk menempatkan pusat data dan pusat pemulihan bencana di wilayah Indonesia, wajib memperoleh Sertifikasi Kelaikan Sistem Elektronik dari Menteri, dan wajib terdaftar pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika. Penyelenggara Sistem Elektronik dapat menyelenggarakan sendiri Sistem Elektroniknya atau mendelegasikan kepada penyelenggara AgenElektronik.