Kamis, 27 Desember 2012

PP Nomor 82 tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik



Hubungan Sistem Informasi Akuntansi dengan UU No 11 tahun 2008
Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
PP Nomor 82 tahun 2012

                        Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengamanatkan pengaturan lebih lanjut dalam peraturan pemerintah, yaitu pengaturan mengenai Lembaga Sertifikasi Keandalan sebagaimana dimaksud yaitu Sertifikasi Keandalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup pemeriksaan terhadap informasi yang lengkap dan benar dari Pelaku Usaha beserta Sistem Elektroniknya untuk mendapatkan Sertifikat Keandalan. Sertifikat Keandalan bertujuan melindungi konsumen dalam Transaksi Elektronik. Profesional lain yang dapat turut serta dalam pembentukan Lembaga Sertifikasi Keandalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi profesi akuntan dan yang lainnya. Akuntan yang baik adalah akuntan yang mampu bekerja sesuai dengan keahliannya dan handal dalam setiap mengerjakan transaksi yang sedang dikerjakannya.
                        Tanda Tangan Elektronik dan identitas juga menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik. Persetujuan Penanda Tangan terhadap Informasi Elektronik yang akan ditandatangani dengan Tanda Tangan Elektronik wajib menggunakan mekanisme afirmasi atau mekanisme lain yang memperlihatkan maksud dan tujuan Penanda Tangan untuk terikat dalam suatu Transaksi Elektronik. Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2).
                        Penyelenggaraan Transaksi Elektronik oleh Instansi atau oleh pihak lain yang menyelenggarakan layanan publik sepanjang tidak dikecualikan oleh Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan penyelenggaraan Transaksi Elektronik dalam lingkup publik lainnya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal menggunakan Sertifikat Elektronik, penyelenggaraan Transaksi Elektronik dalam lingkup publik wajib menggunakan jasa penyelenggara sertifikasi elektronik Indonesia yang sudah tersertifikasi sehigga transaksi tersebut dapat dipercaya.
                        Penyelenggaraan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3), kewajiban penempatan pusat data dan pusat pemulihan bencana di wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh Instansi Pengawas dan Pengatur Sektor terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah berkoordinasi dengan Menteri.
                        Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik wajib menerapkan tata kelola yang baik dan akuntabel. Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan rekam jejak audit terhadap seluruh kegiatan Penyelenggaraan Sistem Elektronik. Rekam jejak audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk keperluan pengawasan, penegakan hukum, penyelesaian sengketa, verifikasi, pengujian, dan pemeriksaan lainnya.
                        Penyelenggara Agen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2), Agen Elektronik wajib memuat atau menyediakan fitur dalam rangka melindungi hak pengguna sesuai dengan karakteristik Agen Elektronik yang digunakannya. Penyelenggara Agen Elektronik wajib menyusun dan melaksanakan metode dan prosedur untuk melindungi dan merahasiakan integritas data, catatan, dan informasi terkait Transaksi Elektronik, memiliki prosedur penanganan kejadian tak terduga yang cepat dan tepat untuk mengurangi dampak suatu insiden, penipuan, dan kegagalan Sistem Elektronik dan sebagainya.
                        Setiap Instansi, Orang, Badan Usaha, dan masyarakat berhak memiliki Nama Domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama. Nama Domain dikelola oleh Pemerintah dan masyarakat. Keberadaan Nama Domain sesungguhnya lahir pada saat suatu nama itu diajukan dan diterima pendaftarannya oleh sistem pencatatan Nama Domain. Sistem tersebut merupakan alamat internet global dimana hierarkis dan sistem pengelolaan Nama Domain mengikuti ketentuan yang dikeluarkan oleh institusi yang berwenang, baik nasional maupun internasional.
Penyelenggara Sistem Elektronik menjamin setiap komponen dan keterpaduan seluruh Sistem Elektronik beroperasi sebagaimana mestinya. Komponen Sistem Elektronik meliputi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, tenaga ahli, tata kelola, dan pengamanan. Peraturan Pemerintah ini mengatur kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik pada umumnya dan Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik. Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik, antara lain diwajibkan untuk menempatkan pusat data dan pusat pemulihan bencana di wilayah Indonesia, wajib memperoleh Sertifikasi Kelaikan Sistem Elektronik dari Menteri, dan wajib terdaftar pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika. Penyelenggara Sistem Elektronik dapat menyelenggarakan sendiri Sistem Elektroniknya atau mendelegasikan kepada penyelenggara AgenElektronik.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar