Hubungan Sistem Informasi Akuntansi
dengan UU No 11 tahun 2008
Tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
PP
Nomor 82 tahun 2012
Beberapa
ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik mengamanatkan pengaturan lebih lanjut dalam peraturan
pemerintah, yaitu pengaturan mengenai Lembaga Sertifikasi Keandalan sebagaimana
dimaksud yaitu Sertifikasi Keandalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mencakup pemeriksaan terhadap informasi yang lengkap dan benar dari Pelaku
Usaha beserta Sistem Elektroniknya untuk mendapatkan Sertifikat Keandalan.
Sertifikat Keandalan bertujuan melindungi konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Profesional lain yang dapat turut serta dalam pembentukan Lembaga Sertifikasi
Keandalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi profesi akuntan dan yang
lainnya. Akuntan yang baik adalah akuntan yang mampu bekerja sesuai dengan
keahliannya dan handal dalam setiap mengerjakan transaksi yang sedang
dikerjakannya.
Tanda
Tangan Elektronik dan identitas juga menunjukkan status subjek hukum para pihak
dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi
elektronik. Persetujuan Penanda Tangan terhadap Informasi Elektronik yang akan
ditandatangani dengan Tanda Tangan Elektronik wajib menggunakan mekanisme
afirmasi atau mekanisme lain yang memperlihatkan maksud dan tujuan Penanda
Tangan untuk terikat dalam suatu Transaksi Elektronik. Tanda Tangan Elektronik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2).
Penyelenggaraan
Transaksi Elektronik oleh Instansi atau oleh pihak lain yang menyelenggarakan
layanan publik sepanjang tidak dikecualikan oleh Undang-Undang tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik dan penyelenggaraan Transaksi Elektronik dalam lingkup
publik lainnya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal menggunakan Sertifikat Elektronik, penyelenggaraan Transaksi
Elektronik dalam lingkup publik wajib menggunakan jasa penyelenggara
sertifikasi elektronik Indonesia yang sudah tersertifikasi sehigga transaksi
tersebut dapat dipercaya.
Penyelenggaraan
Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3), kewajiban
penempatan pusat data dan pusat pemulihan bencana di wilayah Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh Instansi Pengawas dan Pengatur
Sektor terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah
berkoordinasi dengan Menteri.
Penyelenggara
Sistem Elektronik untuk pelayanan publik wajib menerapkan tata kelola yang baik
dan akuntabel. Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan rekam jejak
audit terhadap seluruh kegiatan Penyelenggaraan Sistem Elektronik. Rekam jejak
audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk keperluan pengawasan,
penegakan hukum, penyelesaian sengketa, verifikasi, pengujian, dan pemeriksaan
lainnya.
Penyelenggara
Agen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2), Agen Elektronik
wajib memuat atau menyediakan fitur dalam rangka melindungi hak pengguna sesuai
dengan karakteristik Agen Elektronik yang digunakannya. Penyelenggara Agen
Elektronik wajib menyusun dan melaksanakan metode dan prosedur untuk melindungi
dan merahasiakan integritas data, catatan, dan informasi terkait Transaksi
Elektronik, memiliki prosedur penanganan kejadian tak terduga yang cepat dan
tepat untuk mengurangi dampak suatu insiden, penipuan, dan kegagalan Sistem
Elektronik dan sebagainya.
Setiap
Instansi, Orang, Badan Usaha, dan masyarakat berhak memiliki Nama Domain
berdasarkan prinsip pendaftar pertama. Nama Domain dikelola oleh Pemerintah dan
masyarakat. Keberadaan Nama Domain sesungguhnya lahir pada saat suatu nama itu
diajukan dan diterima pendaftarannya oleh sistem pencatatan Nama Domain. Sistem
tersebut merupakan alamat internet global dimana hierarkis dan sistem
pengelolaan Nama Domain mengikuti ketentuan yang dikeluarkan oleh institusi
yang berwenang, baik nasional maupun internasional.
Penyelenggara
Sistem Elektronik menjamin setiap komponen dan keterpaduan seluruh Sistem
Elektronik beroperasi sebagaimana mestinya. Komponen Sistem Elektronik meliputi
Perangkat Keras, Perangkat Lunak, tenaga ahli, tata kelola, dan pengamanan.
Peraturan Pemerintah ini mengatur kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik
pada umumnya dan Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik.
Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik, antara lain diwajibkan
untuk menempatkan pusat data dan pusat pemulihan bencana di wilayah Indonesia,
wajib memperoleh Sertifikasi Kelaikan Sistem Elektronik dari Menteri, dan wajib
terdaftar pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
komunikasi dan informatika. Penyelenggara Sistem Elektronik dapat menyelenggarakan
sendiri Sistem Elektroniknya atau mendelegasikan kepada penyelenggara
AgenElektronik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar